Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kuasa Hukum Persija, Danaraga, telah menyampaikan surat kuasa dalam keterangan somasi terbuka di laman resmi klub.
"Berdasarkan Surat Kuasa No. KLO/046.SK.VII/2020 tertanggal 2 Juli 2020 bertindak untuk dan atas nama Persija Jakarta, dengan ini memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak maupun oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk segera menghentikan kegiatan produksi, pemasaran, dan perdagangan barang-barang tiruan atau KW dengan menggunakan logo, tulisan, merek maupun atribut Persija baik secara online maupun offline," jelas Danaraga.
Baca Juga: Liga 1 2021 Masih Buram, Manajemen Persija Luncurkan Liga Sendiri
Danaraga menegaskan bahwa kegiatan pembajakan ini bertentangan dengan hukum.
Pihaknya tidak segan untuk membawa ke ranah hukum jika ada kasus pembajakan merchandise Persija.
"Mengingat kegiatan-kegiatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat segera kami tempuh jalur hukumnya," tutur Danaraga.
Jika setelah ini masih ada penjualan merchandise yang tidak resmi dari klub akan diambil tindakan hukum.
"Kegagalan saudara-saudara untuk segera memenuhi permintaan kami akan mengakibatkan Persija berada dalam posisi tidak ada pilihan lain, melainkan untuk segera mengambil tindakan hukum, baik pidana maupun perdata," tutupnya.
Pandemi COVID-19 memaksa klub-klub untuk mencari solusi keuangan selama kompetisi Liga Indonesia diberhentikan.
Penjualan merchandise menjadi salah satu jalan keluar klub untuk tetap produktif di tengah pandemi COVID-19.
Hingga kini Persija Jakarta tercatat sebagai klub yang masih bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Beberapa klub telah membubarkan tim karena ketidakjelasan kompetisi seperti yang dilakukan Madura United dan Persipura Jayapura.
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | persija.id |