Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Berikan pencerahan kepada masyarakat," imbuhnya.
Mantan pelatih Bali United itu pun menjelaskan bahwa ada peraturan yang harus diikuti oleh setiap orang yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Peraturan yang dimaksud Indra itu adalah Undang-undang Dasar (UUD) nomor 12 tahun 2006.
Beberapa syarat diatur dalam UUD tersebut di antaranya adalah telah berusia 18 tahun, sudah tinggal lima tahun atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, bisa berbahasa Indonesia, hingga melepas kewarganegaraan lamanya.
Selain itu, perpindahan negara juga diatur oleh statuta FIFA terkait FIFA Eligibility Rulus pada pasal 7.
Terdapat empat syarat, yakni pemain lahir di negara bersangkutan, salah satu orang tua kandung pemain lahir di negara tersebut, kakek atau nenek sang pemain lahir di negara tersebut, dan pemain telah menetap di negara tersebut selama lima tahun, terhitung saat usianya mencapai 18 tahun.
Indra pun mencontohkan kasus naturalisai Ezra Walian yang sempat terhambat.
"Oleh sebab itu kalau kami mau naturalisasi orang atau orang mau pindah penduduk di Indonesia diatur oleh UUD nomor 12 tahun 2006 dan itu saja tidak cukup," terang Indra.
"Dia baru pindah kewarganegaraan, setelah itu dia baru pindah asosiasi."
"Sebaiknya sebelum dia pindah kewarganegaraan, lihat terlebih dahulu aturan asosiasi supaya tidak ada lagi kejadian seperti Ezra Walian," tandasnya.
Baca Juga: Kurniawan Dwi Yulianto Dipecat Sabah FC, Saddil Ramdani Kirim Pesan Menyentuh
Editor | : | Unggul Tan Ngasorake |
Sumber | : | BolaSport.com |