Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Erwin sendiri menegaskan bahwa Eka tidak menerima uang iming-iming tersebut.
Pengaturan skor di dua laga itu pun tidak bisa dipenuhi.
"Dari pemeriksaan kami, mereka tidak menerima transfer pemberian uang."
"Karena permintaan itu tidak bisa dipenuhi, karena mereka masih ragu siapa yang menelpon ini," ujarnya.
Meski begitu, Komdis PSSI tetap menjatuhkan sanksi kepada lima pemain tersebut.
Sedangkan, mantan pelatih Perserang dinyatakan tidak terlibat dalam aksi tersebut.
Berikut daftar lengkap sanksi Komdis PSSI:
1. Eka Dwi Susanto dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.
2. Fandy Edy dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar
20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64
ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018
3. Ivan Julyandhy dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018
4. Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018
5. Aray Suhendri dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.
Baca Juga: Perangkat Wasit Liga 1 Beberkan Trik Pengaturan Skor: Musim Ini Sudah 2 Pertandingan
Editor | : | Unggul Tan Ngasorake |
Sumber | : | BolaSport.com |