Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sejatinya, PSSI punya "jalan pintas" agar proses naturalisasi ketiga pemain tersebut bisa segera diselesaikan.
Hasani mengatakan naturalisasi ketiganya bisa segera di proses Kemenkumham apabila ada surat rekomendasi dari Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2006 dalam pasal 20, tentang Kewarganegaraan.
"Paling benar presiden mengeluarkan surat tertulis tolong diproses, cuma kan enggak gampang," tutupnya.
Baca Juga: Berita Transfer Liga 1 - Persis Solo Irit, Dewa United Boyong 2 Alumni Ajax Amsterdam
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | BolaSport.com |