Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Belum Ada Hukuman Tegas, Bahkan Suporter Bayern Muenchen Tahu Siapa Dalang Tragedi Kanjuruhan

Najmul Ula - Rabu, 5 Oktober 2022 | 16:22 WIB
Spanduk suporter Bayern Muenchen untuk korban Kanjuruhan
TWITTER.COM/EUROFOOTCOM
Spanduk suporter Bayern Muenchen untuk korban Kanjuruhan

"Kenanglah para pahlawan di Kanjuruhan!"

Seperti diketahui, mayoritas korban meregang nyawa akibat sesak nafas dan berdesak-desakan, yang disebabkan tembakan gas air mata.

Pelatih Arema FC Javier Roca bahkan dalam wawancara untuk Cadena Ser menyatakan polisi bertindak "melampaui batas".

Namun sejauh penyelesaian berjalan, belum terdapat hukuman pidana untuk para pihak yang dikambinghitamkan.

Pihak PSSI telah menghukum ketua panpel Abdul Haris serta petugas keamanan Suko Sutrisno berupa larangan berkecimpung seumur hidup.

Penembakan gas air mata dilakukan saat terjadi kericuhan suporter Arema FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Surya Malang/Purwanto
Penembakan gas air mata dilakukan saat terjadi kericuhan suporter Arema FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Hukuman tersebut hanya berlaku dalam aspek sepak bola, dan belum menyentuh aspek pidana.

Demikian pula, pihak Kepolisian telah mencopot Kapolres Malang Ferli Hidayat dan sembilan anak buahnya.

Meski begitu lagi-lagi hukuman pencopotan tersebut hanya berkutat di aspek administrasi, dan belum menyentuh pidana.

Baca Juga: 'Liga Champions' Asean Bergulir Lagi di 2023, Indonesia Dapat Jatah Dua Klub

Editor : Nungki Nugroho
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.