Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

BREAKING NEWS - Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Terjaring!

Najmul Ula - Kamis, 6 Oktober 2022 | 20:28 WIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita saat menemui awak media di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021).
WILA WILDAYANTI/BOLASPORT.COM
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita saat menemui awak media di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021).

BOLANAS.COM - Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi nama terbesar yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian, dianggap tak memverifikasi Stadion Kanjuruhan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo memenuhi tuntutan publik untuk mengumumkan tersangka pidana atas Tragedi Kanjuruhan.

Sebanyak enam tersangka diumumkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam ini.

Di antara enam nama tersebut, tak ada satu pun yang berasal dari institusi PSSI.

Baca Juga: Pemain Terbaik Thailand Mundur dari Piala AFF karena Sudah Juara Tiga Kali, Indonesia Belum Sampai Tahap Itu

Adapun Tragedi Kanjuruhan merupakan bencana yang terjadi pada laga pekan ke-11 Liga 1 2022/23 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Laga itu berlangsung lancar dengan hasil 2-3 untuk kemenangan Persebaya Surabaya, tetapi tragedi terjadi selepas peluit akhir.

Suporter Arema FC berduyun-duyun turun ke lapangan, dan direspons dengan represif oleh aparat menggunakan gas air mata.

Dampak dari gas air mata tersebut, suporter berjejalan mencari pintu keluar, hanya untuk terjebak di hadapan gerbang yang terkunci.

Baca Juga: Tak Seperti Timnas Pria, Timnas Wanita Hanya Satu Kali Tanding di FIFA Matchday & Itu Pun karena Ajakan Singapura

Angka resmi korban meninggal yang dirilis pemerintah adalah 131 orang, tetapi angka sebenarnya dipercaya lebih dari itu.

Lima hari setelah kejadian, pihak Kepolisian akhirnya merilis hasil penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka.

Tersangka pertama yang disebutkan Kapolri Listyo adalah Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Direktur PT LIB dianggap tak bertanggung jawab memverifikasi Stadion Kanjuruhan, sehingga dinyatakan layak menggelar laga Liga 1.

"PT LIB tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," demikian kata Listyo.

Penembakan gas air mata dilakukan saat terjadi kericuhan suporter Arema FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Surya Malang/Purwanto
Penembakan gas air mata dilakukan saat terjadi kericuhan suporter Arema FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

"Verifikasi terakhir dilakukan pada 2020," jelasnya.

Kapolri Listyo menyatakan masih terdapat kemungkinan penambahan jumlah tersangka seturut berkembangnya penyidikan.

Adapun Liga 1 2022/23 telah dihentikan paling tidak selama tiga pekan. 

Baca Juga: Berkat Guam, Indonesia Punya Peluang Jadi Juara Grup Tanpa Perlu Berkeringat Melawan Malaysia di Laga Terakhir

Berikut enam tersangka Tragedi Kanjuruhan seperti diumumkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).

  1. Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panpel Abdul Haris
  3. Security Officer Suko Sutrisno
  4. Wahyu SS dari Polres Malang
  5. Sdr H dari Brimob Polda Jatim
  6. Sdr BSA dari Polres Malang

Baca Juga: Move On dari Tragedi Kanjuruhan, PSSI Mulai Panggil Pemain Timnas Indonesia U-20 untuk TC di Turki & Spanyol

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor : Najmul Ula
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.