Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Fakta Baru di Balik Tragedi Kanjuruhan, Polri Akui Tembakkan Gas Air Mata Kedaluwarsa

Unggul Tan Ngasorake - Senin, 10 Oktober 2022 | 17:36 WIB
Polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang,  Sabtu (1/10/2022) malam.
TRIBUNNEWS.COM
Polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

BOLANAS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui bahwa ada gas air mata kedaluwarsa yang ditembakkan saat tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Satu lagi fakta baru yang terungkap dari kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang pekan lalu.

Polisi mengakui bahwa ada gas air mata kedaluwarsa yang digunakan saat kejadian tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Senin (10/10/2022).

Seperti diketahui, ada ratusan nyawa melayang akibat insiden usai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya tersebut.

Baca Juga: Masih Betah Latih Timnas U-17 Indonesia, Bima Sakti Tak Tertarik Gantikan Shin Tae-yong di SEA Games 2023

Banyak penonton meninggal dunia akibat berdesak-desakan keluar stadion setelah polisi menembakkan gas air mata.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya menemukan gas air mata kedaluwarsa di lokasi kejadian.

Dedi Prasetyo menyebut gas air mata yang ditemukan sudah expired sejak tahun 2021.

"Ya ada beberapa yang diketemukan (kedaluwarsa) ya yang tahun 2021, ada beberapa ya," kata Dedi Prasetyo dilansir dari Kompas.com.

Meski begitu, Dedi Prasetyo belum bisa menyebut berapa jumlah gas air mata yang kedaluwarsa tersebut.

Pasalnya, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan laboratorium forensik (labfor).

"Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh labfor (laboratorium forensik) tapi ada beberapa," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa gas air mata kedaluwarsa seharusnya sudah tidak begitu berbahaya.

Suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
KOMPAS.COM/IMRON HAKIKI
Suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Jadwal Kick-off Liga 1 Masih Abu-abu, Thomas Doll Akhirnya Liburkan Skuad Persija

Sebab, kadar zat kimia pada gas air mata kedaluwarsa sudah berkurang.

"Ketika tidak diledakkan di atas maka akan timbul partikel lebih kecil lagi dari pada partikel yang lebih kecil lagi daripada bedak yang dihirup kemudian kena mata mengakibatkan perih."

"Jadi kalau sudah expired justru kadarnya berkurang, kemudian kemampuannya akan menurun," tutur Dedi.

Sejauh ini Polri sendiri sudah menetapkan enam tersangka di balik tragedi Kanjuruhan.

Tiga dari enam tersangka itu merupakan anggota kepolisian.

Berikut Daftar Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan:

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6. Security Steward, Suko Sutrisno

Baca Juga: Strategi Tak Berjalan, Bima Sakti Akui Sudah Tak Bisa 'Selamatkan' Timnas U-17 Indonesia usai Gol Ketiga Malaysia

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor : Nungki Nugroho
Sumber : Kompas.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.