Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Persyaratan tersebut berlaku untuk semua liga profesional yang berada di bawah naungan PSSI yakni Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air," bunyi rilis TGIPF.
"Pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," tulis TGIPF.
Selama proses perubahan sistem pelaksanaan liga, PSSI juga diminta untuk mempercepat agenda Kongres Luar Biasa (KLB).
Hal ini harus dilakukan guna menjaga keberlangsungan dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.
Bukan tidak mungkin PSSI akan melakukan pergantian kepengurusan lebih cepat dari peraturan awal habis periode pada 2023.
"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)," tulis TGIPF.
"Untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," begitu lanjutan pernyataan TGIPF.
Baca Juga: Pulang Kampung, Boaz Solossa Dilepas PSS Sleman ke Persipura Jayapura
Selama pemberhentian kompetisi, TGIPF juga meminta PSSI untuk menjamin kesejahteraan pemain sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, di mana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," tutup TGIPF.
Editor | : | Nungki Nugroho |