Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Soal Kelanjutan Liga 1, TGIPF Minta PSSI Lakukan Kongres Luar Biasa

Nungki Nugroho - Jumat, 14 Oktober 2022 | 20:47 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD (tengah), tampak memimpin rapat dengan sejumlah petinggi PSSI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 11 Oktober 2022.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD (tengah), tampak memimpin rapat dengan sejumlah petinggi PSSI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 11 Oktober 2022.

Persyaratan tersebut berlaku untuk semua liga profesional yang berada di bawah naungan PSSI yakni Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air," bunyi rilis TGIPF.

"Pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," tulis TGIPF.

Selama proses perubahan sistem pelaksanaan liga, PSSI juga diminta untuk mempercepat agenda Kongres Luar Biasa (KLB).

Baca Juga: Uji Mental Pemain Timnas U-20 Indonesia Sebelum Piala Dunia U-20, Shin Tae-yong: Jangan Takut Lawan Tim Eropa

Hal ini harus dilakukan guna menjaga keberlangsungan dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.

Bukan tidak mungkin PSSI akan melakukan pergantian kepengurusan lebih cepat dari peraturan awal habis periode pada 2023.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)," tulis TGIPF.

"Untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," begitu lanjutan pernyataan TGIPF.

Baca Juga: Pulang Kampung, Boaz Solossa Dilepas PSS Sleman ke Persipura Jayapura

Selama pemberhentian kompetisi, TGIPF juga meminta PSSI untuk menjamin kesejahteraan pemain sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, di mana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," tutup TGIPF.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor : Nungki Nugroho
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.