Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

TGIPF Sudah Bubar, Komisi X DPR Tunda Panggil Mahfud MD untuk Bahas Tragedi Kanjuruhan

Nungki Nugroho - Senin, 7 November 2022 | 23:58 WIB
Rapat pertama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mencari akar masalah Tragedi Kanjuruhan
Istimewa
Rapat pertama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mencari akar masalah Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, juga membenarkan terkait penundaan RDPU dengan TGIPF.

"Pertemuan hari ini (dengan TGIPF) ditunda," Kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf saat dihubungi pewarta, Senin (7/11/2022).

Dikatakan Dede Yusuf, TGIPF yang dibentuk untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan sudah dibubarkan.

Makanya, untuk memanggil Mahfud MD butuh persetujuan pimpinan DPR.

Baca Juga: Robi Darwis Beberkan Rahasia Miliki Lemparan ke Dalam Mematikan

Mahfud MD disini sudah tidak berstatus sebagai Ketua TGIPF melainkan Menkopolhukam RI.

"Ditunda karena TGIPF sudah bubar, dan memanggil Menko (Mahfud MD) harus persetujuan pimpinan DPR," tutur Dede.

Tragedi Kanjuruhan sendiri telah merenggut 135 korban jiwa akibat berdesakan selepas menonton laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya.

Pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka terkait insiden 1 Oktober 2022 tersebut.

Baca Juga: Dikejar Deadline Piala AFF 2022, PSSI Bawa Angin Segar Terkait Naturalisasi Shayne Pattynama

Editor : Nungki Nugroho
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.