Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Alhamdulillah, tadi pagi menemani Pak Johan Margono, ayah Cyrus, bersilaturahim ke Direktorat Keimigrasian," tulis staf Menpora, Hamdan Hamedan, dalam unggahannya.
Hamdan menjelaskan bahwa permohonan kewarganegaraan Cyrus terus berlanjut.
"Permohonan pewarganegaraan Cyrus berlanjut ke pembuatan SKIM sesuai dengan Permenkumham terbaru terkait anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di luar negeri," papar Hamdan.
SKIM sendiri merupakan kependekan dari Surat Keterangan Keimigrasian.
"Isi dari SKIM adalah syarat tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Dan ini alhamdulillah telah terpenuhi," jelas Hamdan.
View this post on Instagram
"Cyrus pun akan menjadi (salah satu) orang pertama di Indonesia yang menempuh proses SKIM terbaru ini. Sehingga memang sudah yang paling cepat," imbuhnya.
Baca Juga: Blunder Konyol di Asian Games 2022, Kiper Thailand Dapat Pesan Khusus dari Mantan Pemain K-League
Cyrus Margono sebenarnya sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk alias KTP.
"Sebelum usia 21 tahun, dia boleh memiliki kewarganegaraan ganda, tetapi harus memilih ketika dia berusia 21 tahun, sehingga tidak memerlukan naturalisasi," kata Hamdan Hamedan dikutip dari Youtube Yussa Nugraha.
Ia hanya terlambat dalam memilih kewarganegaraan sehingga harus melewati berbagai langkah terlebih dulu.
Editor | : | Nungki Nugroho |