Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Berdasarkan keterangan ahli perwasitan, terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga berhubungan dengan praktik suap kepada para tersangka.
"Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti," tambah Asep.
Perkembangan penanganan perkara tersebut saat ini telah dilaksanakan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung dan menunggu pelimpahan tersangka serta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau P-21.
"Kami perlu sampaikan bahwa berkas perkara match fixing ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung pada Kamis, 7 Desember 2023, dan telah mendapat petunjuk dari tim JPU dan kami sedang kami menunggu untuk pelimpahan berkas P-21," tutupnya.
Editor | : | Nungki Nugroho |