Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah membacakan surat permohonan pemberian kewarganegaraan untuk tiga pemain tersebut.
"Pimpinan DPR RI telah menerima tiga pucuk surat dari Presiden RI mengenai permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama saudara Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Marteen Paes," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Selanjutnya, masih ada lima tahapan yang harus dilalui Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes untuk menyelesaikan naturalisasi.
Tahap 1
Tahapan berikutnya, DPR RI menugaskan Komisi III dan Komisi X untuk membahas lebih lanjut tiga surat permohonan tersebut.
Setelah itu, Komisi III dan Komisi X memberikan laporan hasil pembahasan kepada Pimpinan DPR RI.
"Maka dengan surat tersebut, kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Komisi III dan Komisi X DPR RI guna membahas persetujuan tersebut," tutur Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Caretaker Timnas Korea Hanya Bertugas Dua Pertandingan, Shin Tae-yong Masih Berpeluang Ditarik KFA
Tahap 2
Editor | : | Nungki Nugroho |