Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap pimpinan sidang Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.
Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres).
Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Setelah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Verdonk dan Raven harus melakukan perpindahan federasi.
"Setelah ini kami berharap proses dan tahapan-tahapan berikutnya berjalan cepat agar pemain-pemain ini dapat segera bermain bersama timnas Indonesia."
"Semoga pemain-pemain ini dapat menambah kekuatan timnas Indonesia dan memberi manfaat untuk sepak bola Indonesia," tutur Sekjen PSSI, Yunus Nusi.
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | PSSI.org,Youtube.com |