Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Arti Kata Anjay bagi Dzumafo Epandi yang Juga Promosikan Baju Anjay

Nungki Nugroho - Selasa, 1 September 2020 | 14:00 WIB
Striker Bhayangkara FC, Herman Dzumafo Epandi, salah satu pemain yang populer dengan kata anjay berbicara kepada media di Stadion PTIK, Jakarta.
japrit
Striker Bhayangkara FC, Herman Dzumafo Epandi, salah satu pemain yang populer dengan kata anjay berbicara kepada media di Stadion PTIK, Jakarta.

Tak hanya itu, terlihat dalam setiap unggahan Dzumafo Epandi di media sosial Instagram selalu diakhiri dengan kata anjay.

Bahkan, penyerang berusia 40 tahun itu memiliki kerjasama produksi baju bertuliskan anjay yang dipasarkan lewat akun Instagram @an.jaaa_yyy.

Baca Juga: Aktif Datangkan Pemain, PSMS Medan Abaikan Hukuman Larangan Transfer dari NDRC?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by hermandzumafoepandi (@herman_99_dzumafo) on

Dalam akun tersebut juga dipaparkan arti kata "Anjay" yang sedang fenomenal di media sosial.

"Anjay, bahasa gaul yang digunakan untuk mengungkapkan perasaan takjub di Indonesia. Bagi saya itu menunjukkan semangat dalam kegembiraan," tulis akun @an.jaaa_yyy pada Minggu (30/8/2020).

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengeluarkan seruan penghentian penggunaan kata " anjay".

"Anjay" yang digunakan dalam satu kalimat bermakna merendahkan martabat seseorang dianggap Komnas PA termasuk dalam kekerasan verbal dan dapat dipidanakan.

Baca Juga: Sudah Ada Tiket dan Visa, PSSI Persilakan Shin Tae-Yong Panggil Dua Pemain Baru di Timnas U-19

Sementara, diksi yang sama jika digunakan untuk menunjukkan kekaguman, rasa salut, pujian, dan sebagainya, maka tidak ada masalah karena bukan mengandung kekerasan dan tidak berpotensi menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, atau kerugian.

"Penggunaan istilah 'anjay' harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna," tulis keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jenderal, Dhanang Sasongko, dikutip Bolanas dari Kompas.com.

Jika unsur kekerasan dalam penggunaan istilah itu terpenuhi, dinilai dapat merendahkan martabat orang lain dan mengandung makna perisakan atau bullying maka pelaku dapat dipidanakan.

Hal ini mengacu pada UU No 34 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ANJAAAYYY (@an_jaaa_yyy) on

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor : Nungki Nugroho
Sumber : Kompas.com,instagram.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.