Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Akan tetapi, nama-nama tersebut tetap tak bisa bermain saat Persebaya berhadapan dengan Persipura Jayapura.
Hal ini lantaran hasil tes yang berlaku adalah yang difasilitasi PT LIB.
Direktur Operasional PT LIB, Sudjrano, mengatakan pihaknya tak melarang klub melakukan tes mandiri.
"Pada prinsipnya, PCR mandiri bagian dari penerapan prokes yang ketat oleh setiap klub," kata Sudjrano, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Bikin Persib Tak Berkutik, Paul Munster Beberkan Resep Kemenangan Bhayangkara FC
Hanya saja, Sudjarno mengatakan pihaknya tetap berpatokan pada hasil tes resmi yang difasilitasi PT LIB.
Menurut Sudjarno, hal ini sudah sesuai dengan pasal 52 regulasi Liga 1 2021-2022.
"PCR yang dijadikan rujukan adalah yang disiapkan operator yaitu kolaborasi Labkes Provinsi Bali dan Kimia Farma," tutur Sudjarno.
"Pada pasal 52 itu dipaparkan dengan jelas bahwa PSSI dan LIB membentuk Satgas Covid-19 sebagai otoritas yang memiliki kompetensi, berwenang untuk mencatat, mendistribusikan dan memutuskan segala hal yang dianggap perlu terkait informasi hasil swab test Antigen."
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | ligaindonesiabaru.com |