Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Komnas HAM Singgung Dugaan Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan

Nungki Nugroho - Senin, 3 Oktober 2022 | 23:02 WIB
Penembakan gas air mata dilakukan saat terjadi kericuhan suporter Arema FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Surya Malang/Purwanto
Penembakan gas air mata dilakukan saat terjadi kericuhan suporter Arema FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

BOLANAS.COM - Komnas HAM terus mendalami penembakan gas air mata saat kerusuhan selepas laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).

Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, telah memakan korban meninggal dunia sebanyak 125 jiwa.

Penembakan gas air mata disinyalir menjadi salah satu penyebab banyaknya korban jiwa selepas laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya tersebut.

Terlepas dari itu, kelebihan kapasitas dan aksi suporter yang nekad masuk ke lapangan juga memicu tindakan aparat keamanan untuk menembakkan gas air mata.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan versi Data Polri, Satu Jenazah Belum Teridentifikasi

Sayangnya hal tersebut tidak dibarengi dengan kemudahan akses penonton untuk meninggalkan stadion.

Walhasil, banyak korban berjatuhan akibat berdesakan hendak keluar stadion hingga terpapar gas air mata.

Kesaksian salah satu pemain Arema FC, Abel Camara, mengaku tujuh hingga delapan orang meninggal dunia di ruang ganti klub.

"Kami memiliki orang-orang di dalam ruang ganti yang terkena gas air mata," ujar Abel Camara dikutip dari media Portugal, Mais Futebol.

Baca Juga: Arkhan Kaka Sadar Tak Perlu Selebrasi saat Cetak Quattrick, Indonesia U-17 Lampaui UEA dalam Pembantaian atas Guam

"Mereka meninggal dunia tepat di depan kami. Kami melihat sekitar tujuh atau delapan orang meninggal dunia di ruang ganti," ucap Camara.

"Ketika kami pergi dan situasi lebih tenang, ada darah, sepatu kets, dan pakaian di seluruh aula stadion," pungkasnya.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menuturkan indikasi pelanggaran HAM memang jelas terlihat pada tragedi Kanjuruhan.

Termasuk salah satunya penggunaan gas air mata di dalam stadion yang jelas-jelas dilarang oleh FIFA.

"Soal penggunaan gas air mata kami sedang telusuri. Kami lihat anatomi stadion pasca pertandingan seperti apa. Agar melihat secara objektif," ucap Choirul Anam.

Baca Juga: Beredar Video Tendangan Kungfu Oknum TNI di Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Tuntut Semua Pihak Transparan

Penyerang Arema FC, Abel Camara dalam laga melawan PSIS Semarang leg kedua semifinal Piala Presiden 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (11/7/2022).
PIALAPRESIDEN.ID
Penyerang Arema FC, Abel Camara dalam laga melawan PSIS Semarang leg kedua semifinal Piala Presiden 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (11/7/2022).


"Seandainya tidak ada gas air mata maka tidak ada hiruk-pikuk. Kami juga sedang telusuri karakter lukanya," imbuhnya.

Komnas HAM saat ini juga tengah mendalami dugaan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa.

Choirul menyebut hal ini akan menjadi kunci pertanyaan pihaknya ke petugas medis.

"Gas pasti punya kedaluwarsa itu akan menjadi kunci kami tanya ke medis. Apakah ini karena sesak nafas, kadar oksigen dan lainnya seperti apa," kata Choirul Anam.

Baca Juga: Melihat Sendiri Empat Orang Meregang Nyawa di Ruang Ganti, Javier Roca: Polisi Melampaui Batas!

"Makanya saat kami ingin mendapatkan info itu kami ingin mendapatkan anatomi dari Stadion Kanjuruhan ketika terjadinya peristiwa itu,"

"Bagaimana exit strateginya, konsentrasi massa di mana. Termasuk korban ini paling banyak jatuhnya di mana itu sedang kami dalami," jelas Choirul Anam.

450 korban berjatuhan dilaporkan berjatuhan akibat penggunaan gas air mata tersebut.

125 orang diantaranya dikonfirmasi meninggal dunia dan sisanya mengalami luka ringan serta berat.

Saat ini pemerintah telah membentuk tim investigasi di bawah pimpinan Menko Polhukam, Mahfud MD.

"Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden," tutur Mahfud MD dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Berikut daftar nama tim gabungan independen pencari fakta (TGIF):

  1. Menko Polhukam Mahfud MD, sebagai Ketua
  2. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, sebagai Wakil Ketua
  3. Nur Rochmad (Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)/Mantan Deputi III Kemenko Polhukam), sebagai Sekretaris
  4. Rhenald Kasali (Akademisi dari Universitas Indonesia), sebagai Anggota
  5. Sumaryanto (Rektor Universitas Negeri Yogyakarta), sebagai Anggota
  6. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga/Koordinator Save Our Soccer), sebagai Anggota
  7. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga pada Harian Kompas), sebagai Anggota
  8. Nugroho Setiawan (Mantan Pengurus PSSI dengan lisensi dari FIFA), sebagai Anggota
  9. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana), sebagai Anggota
  10. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketua Umum 1 KONI), sebagai Anggota
  11. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Barat), sebagai Anggota
  12. Laode M. Syarif (Kemitraan/Mantan pimpinan KPK), sebagai Anggota
  13. Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan pemain Tim Nasional Sepak Bola/Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI)), sebagai Anggota

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor : Nungki Nugroho
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.