Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Pengalaman di Inter Milan Tidak Dihitung, Erick Thohir Diadukan ke FIFA Tak Memenuhi Syarat Nyalon Ketum PSSI

Najmul Ula - Kamis, 9 Februari 2023 | 21:54 WIB
 Presiden Internazionale Milan, Erick Thohir, saat menghadiri sesi konferensi pers di Nanjing, China
Presiden Internazionale Milan, Erick Thohir, saat menghadiri sesi konferensi pers di Nanjing, China

BOLANAS.COM - Erick Thohir digugat tak boleh mencalonkan diri sebagai ketum PSSI, pengalaman di Inter Milan dan sederet klub dunia tidak dihitung.

Erick Thohir boleh saja punya pengalaman segudang menjalankan klub sebesar Inter Milan, tetapi itu tidak berguna sebagai modal menjadi ketua umum PSSI.

Demikian kesimpulan yang didapat dari laporan Yesayas Oktavianus kepada FIFA terkait pencalonan Erick Thohir di Kongres Luar Biasa PSSi.

Yesayas Oktovianus merupakan calon wakil ketua umum PSSI yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pencalonan di KLB PSSI pada 16 Februari mendatang.

Baca Juga: Hasil Liga 1 - PSS Menang Walau Yevhen Buang Penalti, Persik Terus Jadi Juru Kunci Tapi Tak Ada Degradasi

Dilansir dari Kompas.com, Yesayas menemukan beberapa nama yang tetap lolos sebagai bakal calon, meski tidak memenuhi syarat.

Syarat tersebut yaitu kualifikasi keaktifan para calon di sepak bola dalam koridor PSSI selama minimal lima tahun.

Frasa "koridor PSSI" tersebut perlu digarisbawahi, mengingat Erick Thohir bisa saja terganjal di persyaratan itu.

Yesayas sendiri telah melaporkan tiga nama kepada FIFA, yaitu Erick Thohir (calon ketua umum), Zainudin Amali (calon wakil ketua umum), dan Arya Sinulingga (calon anggota Exco).

Baca Juga: Persib Vs Bali United - Ambisi Luis Milla Cetak Rekor Baru di Liga 1 dan Balas Dendam Putaran Pertama

"Dengan ini disampaikan Surat Banding atas keputusan dimaksud terkait dengan calon komite eksekutif PSSI (dan calon ketum-waketum) yang menurut pandangan kami telah melanggar norma, statuta, dan regulasi Kode Pemilihan PSSI," demikian tertulis dalam surat banding kepada Komite Banding Pemilihan.

"Bahwa Sdr. Erick Thohir tidak memiliki kualifikasi telah aktif di sepak bola dalam koridor PSSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun)."

Sebelumnya, keraguan publik mengenai hal tersebut telah dijawab pihak Erick Thohir dan Persib Bandung.

Erick memang pernah menduduki jabatan wakil komisaris PT Persib Bandung Bermartabat dalam kurun 2009 hingga 2019, yang berarti memenuhi syarat.

Namun, Yesayas berargumen jabatan wakil komisaris bukanlah pekerjaan aktif, sehingga tak bisa dikatakan Erick bekerja aktif di sepak bola Indonesia.

Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Erick Thohir, saat mendaftar sebagai calon Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 di GBK Arena, Senayan, Jakarta, 15 Januari 2023.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Erick Thohir, saat mendaftar sebagai calon Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 di GBK Arena, Senayan, Jakarta, 15 Januari 2023.

Syarat di atas sejatinya dapat dengan mudah "dilibas" Erick, andai statuta PSSI melebarkan koridor hingga sepak bola luar negeri.

Selama ini, Erick dikenal kerap memiliki sejumlah klub luar negeri, dimulai dari DC United, Inter Milan, hingga Oxford United.

Di Inter Milan, Erick bahkan menjabat sebagai presiden atau chairman pada 2013 hingga 2018, yang tak bisa digugat lagi "keaktifan"-nya.

Baca Juga: Shin Tae-yong Tak Usah Khawatir, Marselino Pasti Gabung Timnas Indonesia Jika Jadi Hadapi Bolivia dan Tajikistan

Komite Banding Pemilihan PSSI yang dipimpin Gusti Randa telah meloloskan Erick dalam ganjalan tersebut.

Dengan demikian, gugatan Yesayas kini tinggal berharap pada keputusan FIFA, yang hingga kini belum memberi balasan.

Baca Juga: Menpora Dukung STY: Klub Wajib Lepas Pemain untuk Timnas U-20 Indonesia

 

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor : Nungki Nugroho
Sumber : Kompas.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.